Perihal tata cara menghitung zakat fitrah dibahas dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, zakat fitrah dapat berupa makanan pokok atau berupa uang.
Makanan pokok masyarakat Indonesia di antaranya adalah beras. Maka itu, banyak umat Islam di Indonesia yang berzakat fitrah dalam bentuk beras.
Nah, cara menghitung zakat fitrah beras, yaitu seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Jadi, jika dalam satu keluarga ada beberapa orang, maka tinggal dikalikan, Adjarian.
O iya, kualitas beras yang digunakan untuk berzakat harus sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah untuk ditunaikan dengan uang.
Jumlah uang untuk berzakat fitrah harus setara dengan harga beras yang dikonsumsi sebesar 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.
Nah, sama seperti zakat fitrah beras, untuk zakat fitrah satu keluarga, maka kita tinggal mengalikan nominal tersebut dengan jumlah anggota keluarga.
"Zakat fitrah beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter, sementara untuk zakat fitrah uang harus setara dengan beras tersebut."
Baca Juga: Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Itulah cara menghitung zakat fitrah, baik berupa beras maupun uang.
Coba Jawab! |
Berapa besar zakat fitrah beras? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Source | : | Kompas.com,Baznas.go.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR