adjar.id - Di bulan Ramadan, umat Islam wajib menunaikan zakat fitrah.
Nah, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Secara bahasa, zakat fitrah berarti 'zakat kesucian'.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Orang yang berzakat fitrah disebut muzakki.
Sementara orang yang menerima zakat fitrah disebut mustahik.
Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, Adjarian. Berikut daftarnya.
"Mustahik adalah orang yang menerima zakat fitrah."
1. Fakir
Fakir berarti orang yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk mencukupi kebutuhannya.
2. Miskin
Baca Juga: Ketentuan Zakat Fitrah bagi Umat Islam
Miskin berarti orang yang memiliki harta dan tenaga, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
3. Amil
Amil adalah orang yang mengurus zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, penjagaan, penyimpanan, sampai penyaluran.
4. Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah.
5. Gharimin
Gharimin berarti orang yang berhutang demi kemaslahatan diri (misal untuk mengobati orang sakit) atau kemaslahatan umum (misal untuk membangun sarana ibadah, tetapi tidak sanggup membayar saat jatuh tempo).
Jika berhutang untuk kemaksiatan, maka hak untuk memperoleh zakat menjadi gugur.
6. Ibnusabil
Ibnusabil adalah orang yang ada di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah dan jauh dari sanak saudara yang kehabisan biaya.
7. Mualaf
Baca Juga: Puasa Adalah Rukun Islam ke Berapa?
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam.
8. Riqab
Riqab berarti hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
"Golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu fakir, miskin, amil, fi sabilillah, gharimin, ibnusabil, mualaf, dan riqab."
Nah, itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan fakir dan miskin? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
Source | : | Kompas.com,Baznas.go.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR