adjar.id - Pada awal kemerdekaan Indonesia, terjadi proses pembentukan departemen dan pemerintahan daerah.
Setelah proklamasi kemerdekaan, secara resmi telah terbentuk negara baru yang bernama Indonesia.
Hal ini membuat Indonesia harus melengkapi kelengkapannya sebagai negara merdeka, Adjarian.
Salah satu hal terpenting yang harus dipenuhi adalah Undang-Undang Dasar atau UUD.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan, dan mengesahkan UUD.
Nah, prioritas para pendiri bangsa setelah proklamasi tertuju pada pembahasan mengenai struktur pemerintahan dan kelembagaan negara.
Pembentukan departemen dan pemerintahan daerah di Indonesia dicetuskan pada sidang PPKI II yang dilaksanakan pada 19 Agustus 1945.
Sidang PPKI II ini merupakan kelanjutan dari sidang PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945.
Pada sidang PPKI II, Panitia Kecil memaparkan mengenai struktur departemen dan pemerintahan daerah yang nantinya akan diterapkan di negara Indonesia.
Nah, berikut pembentukan departemen dan pemerintahan daerah di awal kemerdekaan Indonesia.
"Panitia Kecil dibentuk untuk merumuskan struktur departemen dan pemerintahan daerah di Indonesia."
Baca Juga: 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR