Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) mengategorikan status bahasa daerah di Indonesia dalam enam kategori, yakni aman, rentan atau stabil tapi terancam punah, mengalami kemunduran, terancam punah, kritis, dan punah.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Badan Bahasa, di tahun 2020 ada sebelas bahasa daerah di Indonesia yang dinyatakan punah, Adjarian.
Bahasa daerah yang telah punah tersebut mayoritas berasal dari Maluku.
Suatu bahasa daerah digolongkan punah jika sudah tidak ada penuturnya.
Dalam kata lain, jika sudah tidak lagi digunakan, maka bahasa tersebut disebut punah.
Nah, berikut daftar sebelas bahasa daerah di Indonesia yang punah:
1. Bahasa Hoti (Maluku)
2. Bahasa Hukumina (Maluku)
3. Bahasa Kajeli/Kayeli (Maluku)
4. Bahasa Moksela (Maluku)
5. Bahasa Nila (Maluku)
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR