adjar.id - Sistem desentralisasi memiliki asas dan tujuannya sendiri.
Secara etimologi, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas dan centerum yang berarti pusat.
Nah, desentralisasi dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang terlepas dari pusat, Adjarian.
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah.
Pengertian desentralisasi terdapat dalam pasal 1 UU No.32 tahun 2004.
Menurut pasal tersebut, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi dibedakan menjadi tiga, yaitu desentralisasi politik, desentralisasi fungsional, dan desentralisasi kebudayaan.
Pada dasarnya, desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang awalnya dipegang pemerintah pusat diberikan kepada pemerintah daerah.
Tujuannya adalah agar berbagai urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Berikut asas dan tujuan desentralisasi.
"Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan."
Baca Juga: Jawab Soal Uji Kompetisi Bab 4 tentang Otonomi Daerah dan Desentralisasi
Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi selanjutnya diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
1. Desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan.
2. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan.
3. Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, perencanaan, pemberian kekuasaan dan wewenang.
4. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintah.
Adanya pendelegasian wewenang dalam desentralisasi berlangsung antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga-lembaga otonom di daerah.
Nah, desentralisasi memberikan ruang terhadap penyerahan wewenang atau urusan dari pemerintah daerah tingkat atas ke tingkat bawahnya.
"Asas desentralisasi terbagi menjadi desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan, pelimpahan kekuasaan, pembagian kekuasaan, sarana dalam pembagian daerah pemerintah."
Tujuan Desentralisasi
Tujuan desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan dan upaya mengurangi kemiskinan di daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Pentingnya Keberadaan Pemerintah Daerah dalam Pemerintahan
Fokus desentralisasi salah satunya adalah pembangunan-pembangunan daerah yang tertinggal, Adjarian.
Tujuan desentralisasi, di antaranya:
1. Wujud Demokrasi Pemerintahan Daerah
Desentralisasi menjadi salah satu perwujudan dari demokrasi negara, khususnya di tingkat pemerintah daerah.
Dengan penerapan desentralisasi, diharapkan bisa membuka wadah dan peluang bagi partisipasi masyarakat.
2. Merealisasikan Potensi dan Kesetaraan Daerah
Dampak negatif dari terpusatnya pemerintahan adalah pemusatan keuangan.
Adanya desentralisasi memungkinkan adanya pelimpahan pengelolaan keuangan sehingga dapat memperkecil peluang adanya eksploitasi keuangan.
3. Memaksimalkan Kondisi Sosial Ekonomi Daerah
Desentralisasi dapat memperbaiki sosial dan ekonomi masyarakat di suatu daerah sesuai kebutuhan perbaikan dalam bidang sosial dan juga ekonomi masyarakatnya.
"Tujuan desentralisasi di antaranya sebagai wujud demokrasi pemerintahan daerah, merealisasikan potensi dan kesetaraan daerah, dan memaksimalkan kondisi sosial ekonomi daerah."
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 4.2 Pengertian, Landasan Hukum, Kelebihan, dan Kekurangan Desentralisasi
Nah, itulah asas-asas dan tujuan desentralisasi, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa saja asas desentralisasi? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR