adjar.id - Sistem ekonomi kerakyatan diberlakukan sebagai strategi mengatasi ancaman integrasi nasional di bidang ekonomi.
Sistem ekonomi nasional juga bisa memperkuat kemandirian bangsa Indonesia dalam berbagai hal.
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh setiap negara dapat memengaruhi kekuatan dan kondisi ekonomi negara tersebut.
Indonesia sudah lama mengimplementasikan sistem ekonomi kerakyatan, Adjarian.
Sistem ekonomi kerakyatan merupakan suatu konsep politik dalam bidang perekonomian. Pencetusnya adalah Moh. Hatta.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang dalam pelaksanaannya didasari atas kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Sistem ini diharapkan dapat ditegakkan di Indonesia sehingga manfaat yang didapat bisa dirasakan untuk bersama bukan hanya bagi satu pihak saja.
Menurut pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan dimaknai sebagai sistem perekonomian yang bertujuan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyatan ini berlandaskan pada ekonomi rakyat yang menjadi kekuatan utamanya.
Berikut prinsip dan wujud sistem ekonomi kerakyatan.
"Sistem ekonomi kerakyatan merupakan strategi untuk mengatasi ancaman integrasi nasional di bidang ekonomi."
Baca Juga: Sistem Ekonomi Tradisional: Kelebihan dan Kekurangan
Prinsip Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan mengusung tiga prinsip dasar.
Prinsip dasar ini jugalah yang digunakan sebagai tolak ukur agar jalannya sistem bisa sesuai dengan apa yang sudah ditentukan di awal.
Ketiga prinsip dasar sistem ekonomi kerakyatan terdapat pada pasal 33 UUD 1945, yaitu:
1. Pasal 33 ayat 1, berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Pasal 33 ayat 2, berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Pasal 33 ayat 3, berbunyi kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari ketiga prinsip tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi kerakyatan merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Dalam hal ini, peran negara sangatlah besar dalam penerapan sistem ekonomi kerakyatan ini, Adjarian.
"Prinsip sistem ekonomi kerakyatan ada tiga sebagaimana tertera dalam pasal 33 UUD 1945 dari ayat 1 sampai ayat 3."
Wujud Sistem Ekonomi Kerakyatan
Baca Juga: 5 Jenis Sistem Ekonomi untuk Memecahkan Masalah Ekonomi
Wujud dari penerapan sistem ekonomi kerakyatan, di antaranya:
1. Memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.
2. Pertanian dijadikan sebagai prioritas utama karena mayoritas masyarakat Indonesia memiliki mata pencarian sebagai petani.
3. Perindustrian harus menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga tidak selalu bergantung impor luar negeri.
4. Perekonomian berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
5. Tidak selalu bergantung pada badan-badan multilateral, seperti Bank Dunia, WTO, dan IMF.
6. Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk menghadapi kepentingan negara-negara maju.
"Salah satu wujud penerapan sistem ekonomi kerakyatan ialah memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri."
Itulah prinsip dan wujud sistem ekonomi kerakyatan, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi kerakyatan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR