Prinsip Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan mengusung tiga prinsip dasar.
Prinsip dasar ini jugalah yang digunakan sebagai tolak ukur agar jalannya sistem bisa sesuai dengan apa yang sudah ditentukan di awal.
Ketiga prinsip dasar sistem ekonomi kerakyatan terdapat pada pasal 33 UUD 1945, yaitu:
1. Pasal 33 ayat 1, berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Pasal 33 ayat 2, berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Pasal 33 ayat 3, berbunyi kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari ketiga prinsip tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi kerakyatan merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Dalam hal ini, peran negara sangatlah besar dalam penerapan sistem ekonomi kerakyatan ini, Adjarian.
"Prinsip sistem ekonomi kerakyatan ada tiga sebagaimana tertera dalam pasal 33 UUD 1945 dari ayat 1 sampai ayat 3."
Wujud Sistem Ekonomi Kerakyatan
Baca Juga: 5 Jenis Sistem Ekonomi untuk Memecahkan Masalah Ekonomi
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR