1. Sengketa Politik
Sengketa politik adalah jenis sengketa yang tuntutannya didasarkan atas pertimbangan nonyuridis, misalnya atas dasar politik dan kepentingan nasional lainnya.
Sengketa ini tidak bersifat hukum, sehingga cara penyelesaiannya dilakukan secara politik.
Pengambilan keputusan yang digunakan dalam penyelesaian sengketa politik berupa usul atau pendapat yang tidak mengikat negara-negara yang bersengketa.
Meski begitu, pendapat yang disampaikan tetap mengutamakan kedaulatan negara-negara yang bersengketa.
Selain itu, juga tidak harus mendasarkan pendapat pada berbagai ketentuan hukum yang diambil.
2. Sengketa Hukum
Sengketa hukum adalah jenis sengketa yang mendasarkan tuntutan kepada ketentuan yang ada di dalam suatu perjanjian atau sudah disepakati secara hukum internasional.
Keputusan dari sengketa jenis ini diambil berdasarkan hukum dan memiliki sifat yang memaksa terhadap kedaulatan negara yang bersengketa.
Hal ini disebabkan karena keputusan yang diambil hanya bisa didasarkan atas berbagai prinsip hukum internasional, Adjarian.
"Jenis-jenis sengketa internasional meliputi sengketa politik dan sengketa hukum."
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman tentang Sengketa Batas Wilayah, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR