9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana, termasuk pemberian bantuan dan pertolongan.
10 Melayani kepentingan warga untuk sementara, sebelum ditangani oleh instansi atau pihak berwenang.
11. Melayani masyarakat sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, dan melaksanakan tugas liannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Wewenang Kepolisian
Sesuai dengan pasal 15 ayat 1 UU No.2 tahun 2002, wewenang kepolisian secara umum meliputi:
1. Penerimaan laporan dan atau pengaduan.
2. membantu menyelesaikan perselisihan warga yang dapat mengganggu ketertiban umum.
3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.
6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR