2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman bagi masyarakat.
Selain itu, dalam pasal 13 UU No.12 tahun 2022, dijelaskan lebih lanjut mengenai tugas kepolisian, yaitu:
1. Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan.
2. Menyelenggarakan segala kegiatan, terutama dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, dan ketaatan terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan.
4. Ikut serta dalam pembinaan hukum nasional.
5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk pengamanan swakarsa.
7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
8. Menyelenggarakan identifikasi serta kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian demi kepentingan tugas kepolisian.
Baca Juga: Lembaga Pengendalian Sosial dalam Masyarakat
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR