Aspek Penentu Kualitas Penduduk
Menurut UU RI No.52 Tahun 2009, kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan, dan hidup layak.
Kebijakan peningkatan kualitas hidup bagi penduduk di antaranya:
1. Pada aspek pembangunan kesehatan dilakukan melalui penyebaran budaya hidup sehat dan peluangan jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat.
2. Pembangunan pendidikan yang lebih memerhatikan ke arah pembangunan ekonomi di masa depan.
4. Peningkatan kualitas bagi penduduk miskin dicapai dengan memberikan keterampilan praktis, mendorong sikap kerja produktif, dan mendorong kemandirian.
Aspek penentu dari kualitas penduduk, di antaranya:
1. Kesehatan
Menurut WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia, kesehatan adalah suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaaan penyakit atau kelemahan.
Menurut UU No. 36 tahun 2009, kesehatan adalah kondisi sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Angka kesehatan manusia menjadi salah satu tolok ukur kualitas kependudukan yang dapat dilihat dari angka harapan hidupnya, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal Upaya-Upaya untuk Memperbaiki Mutu Pendidikan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR