Melalui amendemen pertama tahun 1999, aturan itu diubah. Setelah lima tahun menjabat, presiden hanya boleh dipilih sekali lagi untuk lima tahun berikutnya.
Menurut kalian, apa yang akan terjadi kalau tidak ada amendemen itu? Bagaimana kira-kira keadaan Indonesia tanpa amendemen tersebut?
Jawaban: Apabila tidak ada amandemen, maka presiden dapat menjabat lebih dari dua periode. Hal ini tentu menghalangi hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam politik.
Jika presiden menjabat lebih dari dua periode, kemungkinan akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, penyimpangan, dan berbagai isu lainnya.
Nah, demikianlah pembahasan soal PPKn seputar norma dan UUD NRI tahun 1945.
Saksikan video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR