adjar.id - Dampak hubungan internasional antarnegara tidak selalu positif.
Salah satu dampak negatif dari hubungan internasional adalah adanya sengketa internasional.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 Kurikulum Merdeka, terdapat soal Uji Pemahaman di halaman 170.
Pada soal tersebut, terdapat beberapa pertanyaan terkait sengketa internasional, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut.
Pembahasan soal ini dapat dijadikan sebagai referensi.
Sengketa internasional adalah bentuk perselisihan yang terjadi antarnegara.
Sengketa ini bisa berupa berbagai hal, mulai dari masalah wilayah, terorisme, hak asasi manusia, ataupun warga negara.
Untuk mengatasi sengketa internasional, dibentuklah hukum internasional.
Hukum internasional ini mengatur batas negara, hubungan diplomasi, serta membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat.
Hukum internasional juga mengatur masalah kepentingan bersama dalam berbagai bidang, yaitu bidang ekonomi, hukum, budaya, sosial, dan pertahanan keamanan.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman tentang Sengketa Batas Wilayah, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Uji Pemahaman tentang Sengketa Internasional
1. Jelaskan macam-macam sengketa internasional!
Jawaban: Sengketa internasional yang sering terjadi terbagi menjadi dua, yaitu sengketa di bidang hukum dan sengketa di bidang politik.
Sengketa di bidang hukum adalah suatu kondisi saat pihak yang menuntut menginginkan masalah sengketa diselesaikan menggunakan jalur hukum internasional.
Sementara, sengketa di bidang politik adalah sengketa yang terjadi diselesaikan melalu jalur politik antarnegara.
2. Apa yang dimaksud UNCLOS 1982?
Jawaban: UNCLOS merupakan singkatan dari Unites Nations Conventions on The Law Sea yang berada di bawah naungan PBB.
UNCLOS 1982 adalah suatu perjanjian internasional mengenai hukum laut yang dibuat berdasarkan konferensi PBB.
UNCLOS 1982 ini merupakan perjanjian yang dibuat suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lainnya.
3. Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?
Jawaban: Klaim sepihak yang dilakukan Malaysia merupakan perbuatan yang salah karena menyalahi aturan yang berlaku secara internasional.
Baca Juga: 7 Tujuan Hubungan Internasional bagi Bangsa Indonesia
4. Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Jawaban: Indonesia sudah meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 tahun 1985 dan memutuskan untuk taat dan patuh terhadap aturan tersebut.
Bagi Indonesia, UNCLOS sangat penting karena konsep negara kepulauan yang sudah diperjuangkan bisa diakui secara internasional.
Indonesia memperjuangkan status negara kepulauan selama 25 tahun melalui forum UNCLOS.
5. Bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa batas wilayah?
Jawaban: International Court of Justice memiliki peran yang penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Lembaga ini sendiri merupakan badan kehakiman utama milik Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
ICH berperan besar dalam menyelesaikan sengketa di antara negara-negara anggota PBB, termasuk sengketa batas wilayah.
Nah, itulah pembahasan soal Uji Pemahaman tentang sengketa internasional, Adjarian.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR