Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Dalam UU No.3 tahun 2022 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 2, ditegaskan bentuk usaha pembelaan negara, yaitu:
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib.
Pendidikan kewarganegaraan ini wajib diajarkan mulai dari tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, semangat kebangsaan, cinta tanah air, kesetiakawanan, dan menghargai jasa para pahlawan.
Selain itu, pendidikan kewarganegaraan juga dapat memberikan pemahaman, menjawab masalah, dan menganalisis berbagai masalah yang dihadapi.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa.
Unsur mahasiswa ini tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa atau Menwa.
Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti berbagai pelatihan dasar kemiliteran.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR