Di Indonesia, koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional.
Soko guru perekonomian nasional adalah sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri atas:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
Terdapat beberapa hal yang disepakati dalam rapat anggota, seperti:
- Penetapan anggaran dasar koperasi.
- Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi.
- Pembagian sisa hasil usaha.
Baca Juga: Apa Saja Jenis Usaha Koperasi?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR