adjar.id - Bagi Adjarian yang sering bersinggungan dengan bidang hukum pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah "juncto".
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), juncto berarti "berkaitan dengan" atau "berkenaan dengan". Ini artinya, istilah "juncto" digunakan untuk merujuk pada pasal yang masih terkait satu sama lain.
Misalnya, seseorang yang menyebarkan ujaran kebencian dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016. Ternyata, pelanggaran yang dilakukan juga termasuk dalam Pasal 45.
Maka, orang yang melakukan pelanggaran tersebut didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.
Simak video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR