adjar.id – Kali ini kita akan membahas mengenai kebaikan dan keburukan pasar modal yang menjadi materi Ekonomi kelas 11 SMA, Adjarian.
Pada dasarnya pasar modal hampir sama dengan pasar uang.
Bedanya, pasar modal memperjualbelikan uang dalam bentuk surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun atau jangka panjang.
O iya, dalam pasar modal, surat yang diperjualbelikan tersebut disebut dengan istilah efek.
Pasar modal merupakan pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Lebih rinci, pasal modal di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1985 yang mengartikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan:
1. Penawaran umum dan penawaran efek.
2. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan.
3. Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.
Ada tiga macam pasar modal atau bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan Bursa Paralel Indonesia.
“Dalam pasar modal, terdapat istilah berupa investor atau pemodal dan emiten yang saling bertemu untuk membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu.”
Baca Juga: Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR