Hukuman sosial ini bisa berbentuk celaan dalam masyarakat, misalnya seseorang yang membuang sampah sembarangan akan mendapatkan celaan karena tindakan yang tidak sesuai.
2. Kebiasaan
Norma kebiasaan atau folkways adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang secara berulang-ulang dengan bentuk yang sama.
Misalnya adanya perbuatan memberi hormat bagi orang yang lebih tua usianya.
Nah, orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma kebiasaan ini nantinya akan dikenakan sanksi sosial yang berupa teguran dari penyimpangan yang dilakukan.
3. Tata Kelakuan
Norma tata kelakuan atau mores adalah suatu kebiasaan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian, kebiasaan yang dilakukan tersebut diterima dan menjadi patokan pengatur kelakukan seseorang dalam bertindak.
Di dalam tata kelakukan ini, sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, maka pelanggar akan dikenakan sanksi.
Misalnya, seorang siswa yang kedapatan melanggar tata tertib sekolah seperti tidak mengikuti pelajaran di kelas, maka siswa tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.
4. Adat Istiadat
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR