adjar.id - Adakah di antara Adjarian yang ingin membuat NPWP padahal belum kerja?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, NPWP bukan hanya bisa dimiliki orang yang telah berpenghasilan saja.
Bagi orang yang belum berpenghasilan dapat memiliki NPWP dengan golongan Wajib Pajak Non-Efektif.
Saat ini NPWP banyak digunakan untuk syarat administratif sata mendaftar kerja, lo.
Ada baiknya pahami terlebih dahulu cara pembuatan NPWP secara online di bawah ini sebelum mendaftar atau masuk kerja.
1. Buka laman ereg.pajak.go.ig
2. Pilih opsi "Daftar" untuk wajib pajak baru yang belum memiliki akun.
3. Masukkan email aktif dan kode captcha sesuai dengan petunjuk dan klik "Daftar".
4. Setelah berhasil, silakan cek email yang didaftarkan tadi.
5. Buka email masuk dari e-reg dan klik link verifikasi.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR