Oleh karenanya nilai digunakan sebagai pedoman bertingkah laku bagi masyarakat.
Sementara norma adalah perwujudan konkret dari nilai sosial yang dibuat agar warga masyarakat melaksanakan nilai-nilai yang ada.
Oleh karena itu, dalam norma terdapat sanksi-sanksi bagi pelanggar norma tersebut.
Sanksi inilah yang digunakan sebagai alat untuk menekan atau memaksa warga masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai yang sudah disepakati.
Norma yang terdapat di masyarakat terbagi menjadi empat, yaitu norma agama, norma adat, norma hukum, dan norma kesusilaan.
Itulah empat bentuk realitas sosial dalam sosiologi, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan realitas sosial? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR