Baca Juga: Kawasan Perlindungan Flora dan Fauna di Indonesia
Perlindungan taman nasional ini bertujuan untuk penelitian, pelestarian, pendidikan, dan pariwisata.
Taman nasional ini biasanya berupa tanah atau laut yang dilindungi dan dikelola oleh pemerintah dari adanya perkembangan populasi dan manusia.
O iya, kawasan taman nasional sendiri masuk ke dalam kawasan yang diliundungi, Adjarian.
Contoh taman nasional di antaranya Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Tengger, Taman Nasional Kerinci, Taman Nasional Karimunjawa, dan lainnya.
3. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah hutan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dilindungi karena ekosistem di dalamnya berperan penting dalam keseimbangan lingkungan.
Hutan lindung memiliki fungsi pokok untuk penyangga kehidupan dalam mengatur tata air, mengendalikan erosi, memelihara kesuburan, dan lainnya.
Karena fungsi pokok inilah tidak boleh dilakukan pembukaan lahar baru di kawasan hutan lindung.
Contoh hutan lindung di antaranya Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta, Hutan Lindung Gunung Louser, Hutan Lindung Bukit Barisan Selatan, dan sebagainya.
"Bentuk metode in situ untuk pelestarian flora dan fauna meliputi cagar alam, taman nasional, dan hutan lindung."
Itulah tiga bentuk metode in situ yang digunakan untuk pelestarian flora dan fauna.
Baca Juga: Lokasi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa di Indonesia
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan cagar alam? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR