adjar.id – Dalam buku Sejarah Indonesia kelas 11 semester 1 edisi revisi 2017, terdapat soal Latih Uji Kompetensi di halaman 152.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan maksud Hukum Tawan Karang dan alasan Belanda menentang hukum tersebut.
Nah, kali ini kita akan membahas salah satu soal Latih Uji Kompetensi tersebut, Adjarian.
Hukum Tawan Karang terjadi di Bali pada abad ke-19.
Pada saat itu, di Bali sudah berkembang banyak kerajaan yang berdaulat, seperti Kerajaan Buleleng, Klungkung, Gianyar, Tabanan, Karangasem, dan sebagainya.
Pada masa Pemerintahan Gubernur Jendral Daendels, pemerintah kolonial Belanda mulai menjalin kontrak kerja sama dengan kerjaaan-kerajaan di Bali.
Kontrak tersebut tidak hanya tentang urusan dagang, tetapi juga menyangkut sewa-menyewa orang-orang bali untuk menjadi tentara pemerintah Hindia Belanda.
Akan tetapi, dalam perkembangannya, pemerintah Hindia Belanda ingin menanamkan pengaruh dan menguasai Bali.
Hingga akhirnya, dicapai perjanjian politik antara raja-raja di Bali dengan pemerintah Hindia Belanda.
Perjanjian tersebut berisikan tentang penentangan Belanda terhadap Hukum Tawan Karang yang diberlakukan di Bali.
Apa itu Hukum Tawan Karang?
Baca Juga: Jawab Soal Latar Belakang dan Sebab-Sebab Terjadinya Perang Banjar
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR