POS ANBK merupakan suatu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Peraturan kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Ruang lingkup POS ANBK meliputi beberapa hal, yaitu:
1. Kepesertaan asesmen nasional.
2. Pelaksanaan asesmen nasional.
3. Penyiapan instrumen asesmen nasional.
4. Pelaksanaan dan penyiapan teknis asesmen nasional peserta didik.
5. Pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik.
6. Pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional.
7. Pemantauan dan evaluasi.
8. Biaya pelaksanaan asesmen nasional.
Baca Juga: Juknis ANBK 2022
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR