Pembentukan kabinet kerja bertujuan untuk mengurangi pengaruh daripada partai politik.
Oleh karenanya, tidak ada satu pun menteri yang berasal dari partai politik pada masa itu.
Adapun program kabinet kerja adalah penyelenggaraan keamanan dalam negeri, melengkapi sandang pangan rakyat, dan pembebasan Irian Barat.
2. Adanya Dewan Petimbangan Agung Sementara (DPAS)
Dewan Pertimbangan Agung Sementara adalah dewan yang bertugas untuk menjawab pertanyaan presiden dan memiliki hak untuk memberikan usul kepada pemerintah.
DPAS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1955, tertanggal 22 Juli 1959.
Dewan ini diketuai oleh Presiden Soekarno dengan wakil Roeslan Abdulgani.
3. Adanya Musyawarah Pembantu Pemipin Revolusi (MPPRS)
MPRS dibentuk melalui Ketetapan Presiden No. 4/1962.
Badan satu ini adalah badan pembantu pemipin besar revolusi (PBR) dalam pengambilan kebijakan khusus dan darurat dalam rangka menyelesaikan revolusi.
4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
Baca Juga: Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin
Pembentukan MPRS dilakukan pada 31 Desember 1959 oleh Presiden Soekarno.
Tugas dan fungsi MPRS didasarkan pada Ketetapan Presiden Soekarno No. 2 Tahun 1959, sehingga badan tersebut hanya bertugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Nah, itulah sejumlah kelebihan masa demokrasi terpimpin, Adjarian.
Coba Jawab! |
Kapan demokrasi terpimpin mulai diberlakukan di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR