adjar.id – Agama merupakan salah satu bentuk identitas yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok.
Agama yang dianut dan dipercayai oleh masyarakat Indonesia sangat beragam.
Meski begitu, keberagaman ini bukan menjadi halangan dalam menjalin persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan kelas 10 Kurikulum Merdeka terdapat tabel di halaman 137.
Pada tabel tersebut, kita diminta untuk menuliskan nama agama, rumah ibadah, dan pemuka agama di Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian.
Pemeluk agama telah diatur dalam pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 yang isinya, setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya,
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan( dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
Lalu, apa saja agama-agama di Indonesia?
Agama-Agama di Indonesia
Berikut daftar agama yang diakui di Indonesia, rumah ibadah, dan pemuka agama.
Baca Juga: Jawab Soal Peran Tokoh Pengembang Agama Islam di Indonesia
1. Nama agama: Islam
Rumah ibadah: Masjid
Pemuka agama: Ustaz, habib, kyai, dan ulama.
2. Nama agama: Kristen Protestan
Rumah ibadah: Gereja
Pemuka agama: Pendeta dan biarawan atau biarawati
3. Nama agama: Kristen Katolik
Rumah ibadah: Gereja
Pemuka agama: Romo, paus, uskup, biarawan atau biarawati
4. Nama agama: Hindu
Rumah ibadah: Pura
Baca Juga: Bentuk Keberagaman di dalam Masyarakat Indonesia: Ras dan Agama
Pemuka agama: Pedanda, sulinggih, dan pandita
5. Nama agama: Buddha
Rumah ibadah: Vihara
Pemuka agama: Bhiksu atau bhiksuni, bante, dan pandita
6. Nama agama: Konghucu
Rumah ibadah: Klenteng
Pemuka agama: Xue shi atau pendeta, wen shi atau guru agama, jiao sheng atau penebar agama, dan zhang lao atau tokoh sesepuh.
Nah, itulah pembahasan soal agama-agama di Indonesia buku PPKn kelas 10 Kurikulum Merdeka halaman 137, Adjarian.
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR