adjar.id - Indonesia mengenal hukum perdata dan hukum pidana.
Kedua hukum tersebut memiliki perbedaan yang mendasar, mulai dari pengertian, sanksi, hingga isinya.
Nah, kali ini kita akan mempelajari perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana, Adjarian.
Istilah hukum perdata dan hukum pidana banyak kita dengar di setiap kasus hukum yang terjadi di negeri ini.
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI), peerdata adalah lawan dari hukum pidana.
Sementara itu, masih dilansir dari sumber yang sama, pidana adalah kejahatan kriminal.
Coba kita pahami lebih lanjut perbedaan hukum perdata dan pidana melalui penjelasan di bawah ini, yuk!
Menurut Prof. Subekti, S.H, dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, hukum perdata adalah keseluruhan hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Intinya, hukum perdata berfokus pengatur kepentingan antara individu dengan individu.
Sanksi yang dikenakan pada pelanggar hukum ini berupa ganti rugi, dapat berupa uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat.
Salah satu contohnya adalah pemenuhan prestasi (melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu).
Baca Juga: Jawab Soal tentang Tujuan Hukum
Selain itu, hukum perdata juga bersifat pasif, artinya, pelanggaran baru dapat ditindak apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Pihak yang melakukan pengaduan menjadi penggugat dalam sebuah perkara.
Dalam pelaksanaannya, hukum perdata memperbolehkan interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
Contoh hukum kasus perdata adalah masalah warisan, sengketa lahan, pencemaran nama baik, dan perebutan hak asuh anak.
Dilansir dari Pengadilan Agama Rantauprapat, hukum pidana adalah hukum yang mengatur warga negara dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dengan adanya sanksi tertentu.
Hukum pidana ini termasuk kategori hukum publik, Adjarian.
Jika hukum perdata tadi privat, hukum pidana mengatur pelanggaran terhadap kejahatan umum.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum ini berupa kurungan, denda, hingga hukuman mati.
O iya, hukum pidana bersifat aktif. Ini artinya, jika terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum dapat segera bertindak.
Selain itu, hukum pidana hanya memperbolehkan penafsiran menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana.
Contoh hukum kasus pidana adalah pembunuhan, pencurian, korupsi, pemalsuan dokumen, dan sebagainya.
Baca Juga: Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Nah, itulah perbedaan antara hukum perdata dan pidana.
Coba Jawab! |
Hukum perdata berfokus untuk mengatur urusan... |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR