1. Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas pertama adalah peserta yang sebelumnya pernah mengikuti PPPK Guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini diurutukan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas kedua adalah THK-II yang tidak termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas pertama.
3. Pelamar Priortas III
Pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR