3. Menciptakan Perdamaian
Perlindungan dan penegakan hukum yang dijalankan dengan baik, maka akan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Soerjono Soekanto menyatakan bahwa perlindungan dan penegakan hukum tudak hanya semata-mata hukum yang berlaku saja.
Akan tetapi, juga bergantung pada faktor-faktor lain.
Adapun faktor yang dimaksud adalah faktor penegak hukum, fasilitas hukum, dan masyarakat itu sendiri.
Penegak hukum harus bertindak adil dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan hukum.
Jika semua faktor sudah berperan dengan baik, perdamaian dalam kehidupan bermasyarat pun terwujud.
Nah, Adjarian, itulah pentingnya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Semua dapat terwujud apabila setiap unsur menjalankannya dengan baik.
Coba Jawab! |
Sebutkan bunyi Pasal 28D ayat (1)! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR