Sebab, setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Hukum tercipta untuk mewujudkan keselarasan dan keadilan dalam masyarakat.
Namun, mengapa hingga saat ini masih banyak ketidakadilan?
Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang kurang paham dan tidak melek hukum.
Akibatnya, keadilan pun sulit untuk ditegakkan.
2. Mengakkan Supremasi Hukum
Apa itu supremasi hukum?
Supremasi hukum adalah hukum yang mempunyai yuridiksi atau kekuasaan mutlak dalam mengatur tindakan individu dalam keseharian.
Semua tingkah laku warga negara berjalan sesuai dengan hukum, tanpa membedakan pangkat dan kekuasaan.
Namun demikian, supremasi hukum tidak dapat ditegakkan secara instan tanpa adanya usaha.
Supremasi hukum baru akan berjalan apabula perlindungan dan penegakan hukum diimplementasikan.
Baca Juga: Dasar Hukum dari Perlindungan dan Penegakan Hukum
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR