adjar.id – Pasal dalam UUD 1945 mengatur berbagai hal dalam kehidupan, di antaranya terkait dengan perekonomian dan kesejahteraan sosial.
Undang-Undang Dasar 1945 atau sering disebut UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis yang dimiliki oleh negara Indonesia.
Konstitusi sendiri merupakan suatu hukum yang paling tinggi dan paling bersifat fundamental, Adjarian.
Konstitusi menjadi sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 3 ayat 1 UU No.12 tahun 2011.
Berdasarkan sejarahnya, UUD 1945 sejak disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian.
Perubahan yang terjadi pada UUD 1945 karena dipengaruhi oleh dinamika dan keadaan politik yang berkembang dan terjadi di negara Indonesia.
Dari 1999 sampai 2002, UUD 1945 bahkan telah mengalami amandemen sebanyak empat kali.
O iya, kali ini kita akan membahas sejumlah pasal UUD 1945 yang terkait dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang menjadi materi PPKn kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Berikut pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
“Amandemen yang terjadi terhadap UUD 1945, lebih mengubah sistematika UUD 1945.”
Baca Juga: Pasal dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Pasal dalam UUD 1945 yang Terkait Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999-2002 berbarengan dengan terjadinya reformasi di Indonesia.
Salah satu hasil perubahan terhadap UUD 1945 adalah mengenai sistematikanya.
Sebelum amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 15 bab, 48 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat tambahan.
Setelah diamandemen, sistematika UUD 1945 berubah menjadi, pembukaan (4 alinea), Batang Tubuh (21 Bab, 73 pasal, dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Ada banyak pasal yang terdapat dalam UUD 1945 yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara.
Salah satunya tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, yang terdapat dalam:
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Perubahan UUD 1945 setelah Amandemen, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
“Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan perekonomian nasional yang terdiri dari lima ayat.”
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Nah, itulah pasal dalam UUD 1945 yang terkait perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, yaitu pasal 33 dan pasal 34.
Coba Jawab! |
Apa isi Pasal 33 UUD 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR