Baca Juga: Hak dan Kewajiban Seorang Perangkat Desa
Seorang lurah bersama para stafnya umumnya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang digaji oleh APBD Kabupaten/Kota.
Sedangkan kepala desa dan para stafnya tidak memiliki status pegawai negeri, kecuali sekretaris desa.
Umumnya, kepala desa dan para stafnya ini berkerja secara swadaya.
4. Perbedaan Sumber Dana Pembangunan
Sumber dana pembangunan bagi kelurahan dan desa juga memiliki perbedaan, Adjarian.
Kelurahan mendapatkan dana pembangunannya dari APBD Kabupaten/kota masing-masing wilayah.
Sumber dana pembangunan untuk desa berasal dari APBN melalui dana desa yang sudah dianggarkan pemerintah.
5. Perbedaan Masa Jabatan
Masa jabatan seorang lurah tidak terbatas, tergantung dari keputusan bupati atau walikota setempat.
Meski begitu, kepemimpinan seorang lurah dibatas oleh masa pensiun sebagai PNS, yaitu saat berusia 55 tahun.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR