3. Keterwakilan 30% Perempuan di DPR
Upaya lain dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran gender adalah dengan memberikan kuota 30% bagi perempuan di DPR.
Dalam hal ini, perempuan juga diberikan ruang untuk berpartisipasi di bidang politik.
Keterwakilan perempuan di legislatif ini penting unruk mendorong pengambilan keputusan dalam perspektif gender.
Bahkan, ruang gerak perempuan dalam bidang politik ini sudah lama diperhatikan, terbukti dengan adanya UU No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan.
Di dalam UU tersebut, terdapat jaminan persamaan hak dipilih dan memilih, jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, dan kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi.
Nah, Adjarian, itulah beberapa cara yang dilakukan pemerintah untuk membangun kesadaran gender di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan kesadaran gender? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR