Komisi Nasional Perempuan merupakan lembaga yang idependen untuk menegakkan hak asasi manusia perempuan-perempuan di Indonesia.
Komisi ini dibentuk pada 9 Oktober 1998 melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, lalu diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil akibat adanya kekerasan yang dialami perempuan etnis Tionghoa pada kerusuhan 1998.
"Pemerintah membentuk Komnas Perempuan dan Kemenpppa serta memberikan kuota 30% di DPR untuk perempuan sebagai wujud upaya kesadaran gender."
2. Membentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Di samping Komnas Perempuan, Pemerintah juga membentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).
Itu juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran gender.
Kemenpppa bertugas menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan.
Tak hanya itu saja, Kemenpppa juga fokus pada pendidikan dan gizi peremuan dan anak-anak, serta berbagai masalah yang berhubungan dengan kurangnya kesadaran gender.
Hal tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.
"Kemenpppa berfokus pada pendidikan dan gizi perempuan serta isu-isu yang berhubungan dengan kurangnya kesadaran gender."
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR