adjar.id - Stratifikasi sosial yang terdapat dalam masyarakat mempunyai berbagai bentuk, salah satunya berdasarkan kepemilikan tanah.
Setiap individu dalam masyarakat mempunyai status dan kedudukan yang mendorong munculnya perbedaa sikap seseorang terhadap orang lain.
Atas dasar inilah, masyarakat kemudian dikelompokkan secara vertikal sehingga membentu lapisan-lapisan sosial tertentu dengan kedudukan masing-masing.
Dalam buku Sosiologi kelas 11 karya Vina Dwi Laning terdapat satu soal pada Uji Kompetensi di halaman 24.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan stratifikasi sosial berdasarkan kepemilikan tanah.
Agar bisa menjadi sumber referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut yang menjadi materi sosiologi kelas 11 SMA.
Stratifikasi sosial adalah pembedaan antarwarga masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat.
wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat, di antaranya ada kelas sosial atas, menengah, dan bawah.
O iya, stratifikasi sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya.
Dasar tinggi rendahnya lapisan sosial seseorang disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, di antaranya ekonomi, sosial, wewenang, dan kekuasaan.
Yuk, kita cari tahu bentuk stratifikasi sosial berdasarkan kepemilikan tanah berikut ini, Adjarian!
Baca Juga: Mengenal Kedudukan dan Peranan dalam Stratifikasi Sosial
Stratifikasi Sosial Berdasarkan Kepemilikan Tanah
Terbentuknya stratifikasi sosial dalam masyarakat dikarenakan adanya sesuatu yang dihargai dan dianggap bernilai.
Pada dasarnya, sesuatu yang dihargai selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Hal ini jugalah yang membuat bentuk stratifikasi sosial menjadi sangat beragam.
Semakin kompleks kehidupan masyarakat, maka bentuk-bentuk stratifikasi yang ada hyga semakin kompleks.
Salah satu bentuk stratifikasi sosial yang ada pada masyarakat Indonesia, khususnya suku Jawa adalah stratifikasi sosial berdasarkan kepemilikan tanah.
Berikut beberapa bentuk stratifikasi sosial berdasarkan kepemilikan tanah, di antaranya:
1. Golongan Wong Baku
Golongan wong baku atau cikal bakal adalah orang-oorang keturunan para pendiri desa.
Golongan ini memiliki hak pakai atas tanah pertanian dan berkewajiban memikul beban anak keturunan para cikal bakal tersebut.
Kewajiban yang dimiliki oleh golongan wong baku ini disebut dengan sikep atau gogol.
Baca Juga: Sistem Stratifikasi Sosial pada Masyarakat Kasta
2. Golongan Kuli Gandok
Golongan kuli gandok atau lindung adalah orang-orang yang memiliki rumah sendiri tetapi tidak memiliki hak pakai terhadap tanah desa.
3. Golongan Mondok Emplok
Golongan mondok emplok adalah orang-orang yang memiliki rumah sendiri pada tanah pekarangan milik orang lain.
4. Golongan Rangkepan
Golongan rangkepan adalah orang-orang yang sudah berumah tangga, tetapi belum memiliki rumah dan pekarangannya sendiri.
5. Golongan Sinoman
Golongan sinoman adalah orang-orang muda yang belum menikah dan masih tinggal bersama dengan orang tuanya.
Nah, itu tadi jawaban bentuk stratifikasi sosial berdasarkan kepemilikan tanah yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, saat menjawabnya.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR