4. Berhak untuk mengemukakan pendapat.
5. Hak mendapatkan perlindungan keamanan dan kesehatan.
6. Hak mendapatkan cuti dan tunjangan sesuai perjanjian.
7. Hak untuk beristirahat atau tidur secara bergantian saat penerbangan jarak jauh.
8. Mengenakan seragam hingga riasan yang sama sesuai dengan standar dan atauran perusahaan.
1. Menjalankan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, dan berdedikasi tinggi.
2. Mengembangkan diri untuk meningkatkan pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan.
3. Mematuhi tata tertib yang berlaku selama penerbangan.
4. Memastikan keselamatan penerbangan dan kepatuhan sesuai standar penerbang.
5. Memastikan tersedianya rotasi pesawat dan kru, periode 1 bulan sampai 48 jam.
6. Melaksanakan monitoring perencanaan rotasi pesawat dan kru, periode 1 bulan sampai 48 jam.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR