Hal ini tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Setiap produk hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat dua makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
- Pancasila menjadi norma dasar dari segala bentuk tatanan norma.
- Pancasila menjadi tempat untuk menemukan hukum di Indonesia.
2. Sebutkan fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.
Jawaban: Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila memiliki kedudukan sebagai:
- Ideologi hukum Indonesia
- Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang seluruh hukum Indonesia.
- Asas-asas yang harus ditaati sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum
- Penyataan dari nilai kejiawaan dan keinginan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Contoh Soal PPKn Seputar Pancasila sebagai Dasar Negara dan Jawabannya
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR