adjar.id – Ada berbagai pakar yang menjelaskan tentang tujuan hukum
Hukum, pada hakikatnya merupakan suatu pagar pembatas agar manusia merasa aman dan damai dalam kehidupannya.
Hukum merupakan suatu tata terib, aturan, dan kaidah hidup bagi manusia.
Nah, kali ini, kita akan membahas mengenai tujuan hukum menurut para pakar yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, Adjarian, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk.
Sehingga, satu pengertian saja tidak mungkin bisa mencakup seluruh segi dan bentuk hukum itu sendiri.
Selain itu, seorang ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandangnya masong-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum.
Meski begitu, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di antaranya peraturan tingkat laku, peraturan yang dibuat badan resmi, peraturan bersifat memaksan, dan saksi.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum sifatnya memaksa dan mengatur.
Yuk, kita cari tahu tujuan hukum menurut para pakar berikut ini, Adjarian!
“Hukum bisa memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat.”
Baca Juga: Contoh Perilaku Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kehidupan
Tujuan Hukum
Berikut beberapa pakar atau ahli yang menjelaskan tentang tujuan hukum, di antaranya:
1. Aristoteles
Aristoteles menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah agar bisa mencapai sebuah keadilan dalam kehidupan.
Artinya, adanya hukum bisa memberikan setiap orang tentang apa yang seharusnya menjadi haknya agar tercipta sebuah keadilan.
2. Roscoe Pound
Roscoe Pound berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi berbagai kepentingan manusia.
Kepentingan dari manusia ini menjadi suatu tuntutan yang hatis dilindungi dan dipenuhi dalam bidang hukum.
“Aristoteles mengemukakan tujuan hukum yang kemudian pendapatnya ini dikenal dengan teori etis.”
3. L. J. Van Apeldoorn
Menurut L. J. Van Apeldoor tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia.
Baca Juga: Jawab Soal Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?
Hal ini dilakukan agar pergaulan hidup manusia bisa berjalan tertib dan damai.
4. Immanuel Kant
Immanuel Kant mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan pelindung terhadap kebebesan warga negara.
Hal ini karena manusia merupakan makhluk yang memiliki akal dan bisa berkehendak dengan bebas.
5. Jerome Frank
Menurut Jerome Frank, tujuan hukum adalah untuk membuat hukum agar lebih responsive terhadap kebutuhan sosial masyarakat.
6. Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan sebuah ketertiban yang menjadi pokok dari terciptanya struktur sosial yang teratur.
Selain itu, menurutnya hukum juga memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan yang sesuai dengan zaman dan masyarakat.
“Immanuel Kant berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi segena hak asasi manusia.”
7. Geny
Baca Juga: Materi TWK CPNS Landasan Hukum dan Konsep Dasar Bhinneka Tunggal Ika
Menurut Geny, tujuan hukum adalah agar menciptakan keadilan karena isi di dalam hukum ditentukan oleh unsur keyakinan dalam diri manusia.
8. Van Kan
Van kan mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menjaga seluruh kepentingan setiap manusia.
Hal ini dilakukan agar kepeningan manusia tersebut tidak bisa diganggu oleh berbagai pihak.
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa pengertian tujuan hukum menurut para pakar, salah satunya adalah Aristoteles.
Coba Jawab! |
Bagaimana tujuan hukum menurut pandangan Immanuel Kant? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR