4. Mendirikan tempat ibadah.
5. Mendapat jaminan kemerdekaan dalam beribadah.
6. Tidak dihina dalam mempraktikan kepercayaan beragama.
7. Mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
1. Menghormati semua agama.
2. Tidak membeda-bedakan antarumat beragama.
3. Tidak menghina atau merendahkan martabat umat beragama lain.
4. Tidak mencela orang lain yang memiliki kepercayaan yang berbeda.
5. Tidak berprasangka buruk.
6. Tidak menebar fitnah dengan cara mencari kesalahan terhadap umat beragama lain.
7. Menghormati pilihan agama orang lain.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR