6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8. Mengadakan pengentian penyidikan.
9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat emisi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendadak untuk mencegah orang yang disangka melakukan tindak pidana.
11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab, yaitu tidakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat:
- Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
- Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
- Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
Baca Juga: Profesi Hakim: Deskripsi, Peran, Tanggung Jawab, serta Jenjang Karier
- Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa
- Menghormati hak asasi manusia
“Salah satu wewenang Polri adalah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.”
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa wewenang Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat dalam UU RI No.2 Tahun 2022 pasal 16.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud Kepolisian Republik Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR