Wewenang Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia atau dikenal dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Polri juga berperan dalam menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan dalam rangka memelihara keamanan di dalam negara Indonesia.
O iya, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum.
Berikut beberapa kewenangan Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan UU RI No.2 Tahun 2002 pasal 16, di antaranya:
1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
2. Melarang setiap orang meninggalkkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
5. Melakukan penyitaan dan pemeriksaan surat.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR