adjar.id - Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Nah, apa saja hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan?
Pertahanan dan keamanan negara penting untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Selain itu, juga untuk menjaga keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer atau ancaman bersenjata lain.
Ancaman tersebut dapat memengaruhi keutuhan bangsa dan negara.
Nah, usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga Indonesia.
Tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan Polri saja, masyarakat juga bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara.
TNI dan Polri bekerja sama dengan rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI.
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan.
1. Mengeluarkan pendapat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
2. Mendapat perlindungan hukum, termasuk hak pembelaan diri di pengadilan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga di Lingkungan Masyarakat
3. Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa dibeda-bedakan.
4. Dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera baik di negara sendiri maupun negara lain.
1. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Ikut serta dalam upaya bela negara.
3. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
4. Menaati aturan serta undang-undang yang berlaku.
5. Menaati norma yang berlaku.
6. Tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI.
7. Tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA.
8. Tidak merusak lingkungan.
9. Tidak membuat gerakan separatis.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
10. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar, misalnya dengan siskamling.
11. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
12. Mendalami materi pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Itulah beberapa hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Coba Jawab! |
Sebutkan salah satu hak warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan! |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR