3. Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa dibeda-bedakan.
4. Dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera baik di negara sendiri maupun negara lain.
1. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Ikut serta dalam upaya bela negara.
3. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
4. Menaati aturan serta undang-undang yang berlaku.
5. Menaati norma yang berlaku.
6. Tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI.
7. Tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA.
8. Tidak merusak lingkungan.
9. Tidak membuat gerakan separatis.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR