6. Konsep yang ditemukan: Pidana
Contoh: KUHP
7. Konsep yang ditemukan: Yurisprudensi
Contoh: Keputusan hakim
8. Konsep yang ditemukan: Ius Constitutum
Contoh: Undang-Undang Dasar 1945
9. Konsep yang ditemukan: Material
Contoh: Hukum perdata, hukum dagang, dan hukum pidana
10. Konsep yang ditemukan: Kebiasaan
Contoh: Aturan dalam kebiasaan hidup
11. Konsep yang ditemukan: Umum
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia
Contoh: Hukum wajib diikuti
12. Konsep yang ditemukan: KUA
Contoh: Undang-Undang No.22 tahun 1946
Nah, itu tadi Adjarian, kata-kata yang berkaitan dengan penggolongan hukum yang bisa menjadi referensi dalam menjawab Tugas Mandiri 3.2 di halaman 83.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR