adjar.id - Konstitusi tertulis merupakan aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang tentunya mengatur kehidupan bangsa.
Kedudukan konstitusi tertulis sangatlah tegas karena jaminan kepastian hukum.
Sesuai dengan namanya, konstitusi tertulis tercatat di dalam dokumen tertulis.
Konstitusi tertulis yang berlaku di Indonesia hingga saat ini adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Meski begitu, kedudukan UUD 1945 di negeri ini sempat mengalami banyak persoalan, hingga menimbulkan pemberontakan.
Hal ini berhubungan dengan ketidakstabilan Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
Yap! Indonesia sempat mengalami beberapa kali pergantian konstitusi tertulis, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas contoh-contoh konstitusi tertulis yang pernah berlaku di Indonesia.
Langsung saja kita simak bersama, yuk!
Undang-Undang dasar 1945 mengandung nilai-nilai berbangsa dan bernegara, isinya sudah diubah beberapa kali, menyesuaikan dengan keadaan bangsa.
Meski begitu, pembukaan UUD 1945 tidak pernah dan tidak boleh diubah hingga akhir hayat.
Baca Juga: Sejarah Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Hal ini disebabkan karena pembukaan UUD 9145 mengandung tujuan pernyataan kemerdekaan, tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan negara lain, serta ideologi Pancasila.
O iya, UUD 1945 resmi disahkan sehari setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945, Adjarian.
Bentuk negara Indonesia sempat berubah menjadi serikat.
Perubahan bentuk negara ini tentu turut membuat konstitusi tertulis Indonesia juga ikut berubah.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia serikat hadir sebagai hukum dasar tertulis di Indonesia, menyesuaikan bentuk negara pada saat itu.
Meski demikian, perjalanan UUD RIS tidak panjang, dasar hukum tersebut menjadi konstitusi tertulis dengan masa berlaku paling singkat.
Tak lama setelah UUD RIS berlaku, pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Nah, setelah kembalinya Indonesia menjadi negara kesatuan, konstitusi tertulis yang berlaku adalah UUDS 1950.
Pergantian UUD RIS menjadi UUDS 1950 dilandasi karena tidak cocoknya konstitusi tersebut dengan kepribadian bangsa.
Namun, UUDS 1950 pun juga tidak bertahan lama karena kondisi yang semakin tak menentu.
Akhirnya UUDS 1950 hanya berlaku hingga 5 Juli 1959, tepat saat dikeluarkannya Dekrit Presiden.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Konstitusi dan Negara dengan Pembahasan
Setelah mengalami perjalanan dan persoalan yang cukup panjang, konstitusi tertulis yang berlaku hingga saat ini adalah UUD 1945 Hasil Amandemen.
Faktanya, setelah reformasi, UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen pada isinya.
Amandemen ini dilakukan menyesuaikan dengan perkembangan bangsa dan dibuat lebih terperinci.
Perubahan terakhir UUD 1945 Hasil Amandemen ini dilakukan pada tahun 2004 lalu, Adjarian.
Nah, demikianlah contoh-contoh konstitusi tertulis yang pernah ada di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa konstitusi tertulis yang berlaku di Indonesia saat ini? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR