Perwujudan dari tujuan konstitusi ini adalah dengan adanya DPR untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Pengawasan DPR diharapkan akan mencegah kesewenang-wenangan presiden dan wakil presiden.
Sebaliknya, presiden juga memberikan persetujuan terhadap undang-undang.
Dengan begitu, tidak ada tindakan perwujudan kekuasaan penguasa yang merugikan masyarkat banyak, Adjarian.
Tujuan konstitusi selanjutnya adalah untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Dengan begitu akan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) untuk masyarakat.
Perlindungan HAM tersebut juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 28.
Dengan adanya konstitusi, penguasa tidak akan berlaku yang semena-mena dan wajib menghormati HAM dan juga berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.
Pedoman tersebut diwujudkan dengan pembagian kekuasaan ke dalam tiga lembaga.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR