Menurut PP No.50 tahun 2011, pembangunan destinasi wisata Indonesia terbagi menjadi dua perwilayahan, yaitu:
1. Lima puluh destinasi pariwisata nasional atau DPN ditetapkan ada pada 34 provinsi di Indonesia.
2. Delapan puluh kawasan strategis pariwisata nasional atau KSPN yang tersebar pada 50 DPN.
Kawasan strategis pariwisata nasional atau KSPN adalah kawasan yang mempunyai fungsi utama sebagai potensi dalam pengembangan pariwisata nasional.
KSPN mempunyai potensi dengan memberikan pengaruh baik kepada dua atau lebih aspek lainnya.
Aspek tersebut meliputi aspek budaya, pertumbuhan ekonomi, daya dukung lingkungan, pertahanan, dan keamanan.
Nah, itu tadi Adjarian, potensi pariwisata sebagai potensi sumber daya alam Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa saja potensi pariwisata yang dimiliki Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR