adjar.id - Dalam menjalankan sebuah negara, terdapat lembaga negara yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi sesuai dengan undang-undang.
Adapun lembaga-lembaga penyelenggara negara tersebut adalah lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Materi lembaga penyelenggara negara ini bisa Adjarian simak di dalam buku Kurikulum Merdeka Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII, halaman 46.
Indonesia sendiri lebih cenderung kepada pembagian kekuasaan dibandingkan dengan pemisahan kekuasaan.
Hal ini sesuai dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang distribution of power (pembagian kekuasaan) antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Oleh karenanya, ketiga lembaga-lembaga negara ini saling terkait satu sama lain dan tidak terpisah.
Untuk menjaga keseimbangan, ketiga lembaga negara tersebut perlu menjalankan fungsi check and balances (mengawasi dan mengimbangi).
Nah, berikut uraian pengertian dan tugas ketiga lembaga penyelenggara negara tersebut.
"Kekuasaan negara didistribusikan menjadi tiga lembaga, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif."
Lembaga Penyelenggara Negara di Indonesia
1. Lembaga Legislatif
Baca Juga: Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?
Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dan menjalankan negara.
Adapun di Indonesia sendiri yang menjadi lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), keduanya dipilih langsung oleh rakyat.
DPR dan DPD memiliki hak dan wewenang masing-masing, yang apabila keduanya disatukan akan menjadi lembaga legislatif yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
DPR, DPD, dan MPR memiliki masa jabatan anggota yang sama, yaitu selama lima tahun.
Lembaga legislatif ini menjadi mitra dan pengawas bagi lembaga eksekutif.
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan negara sesuai dengan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, dan mempertahankan tata tertib serta keamanan.
Adapun lembaga eksekutif diisi oleh lembaga kepresidenan dan kabinetnya.
Berikut susunan lembaga eksekutif:
- Presiden
- Wakil Presiden
Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
- Pejabat setingkat menteri
- Lembaga pemerintah nonkementerian
"Lembaga eksekutif bewenang membuat UU, lembaga eksekutif berwenang menjalankan negara sesuai dengan UU, lembaga yudikatif berwenang mengadili pelanggaran terhadap UU dalam menjalankan negara."
3. Lembaga Yudikatif
Pengertian lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara.
Terdapat tiga lembaga yang menjalankan kekuasaan yudikatif di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Ketiga lembaga tersebut memiliki peranan penting yang terkait dengan kekuasaan kehakiman dengan wewenang yang berbeda.
Tujuan pembentukan lembaga yudikatif adalah sebagai alat penegak hukum, penyelesaian perselisihan, penguji material, dan mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.
Nah, Adjarian, demikianlah penjelasan materi lembaga penyelenggara negara di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa tugas lembaga legislatif? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Saksikan video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR