adjar.id - Tahukah Adjarian bentuk kedaulatan Indonesia?
Yap benar sekali! Indonesia merupakan negara dengan bentuk kedaulatan rakyat.
Bentuk kedaulatan Indonesia ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam bab "Bentuk dan Kedaulatan". Berikut isinya:
1. Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
Nah, kali ini kita akan membahas ayat kedua dalam pasal tersebut. Materi ini bisa Adjarian simak di dalam buku Kurikulum Merdeka Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII halaman 36.
Berikut penjelasannya.
"Indonesia merupakan negara dengan berkedaulatan rakyat."
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat meruapakan salah satu bentuk teori, yang kemudian diterapkan di Indonesia.
Baca Juga: Jawab Soal 4 Macam Kedaulatan
Kedaulatan rakyat berarti kedaulatan negara dipegang oleh rakyat, Adjarian.
Ini artinya, rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara.
Teori kedualatan rakyat ini berfungsi untuk membatasi kuasa para pemimpin.
Apabila terdapat pemimpin sudah tidak sesuai dengan hati nurani, maka rakyat berhak untuk mengajukan usulan untuk mengganti pemimpinnya.
Dalam hal ini, rakyat memberikan wakilnya yang akan menduduki lembaga eksekutif dan yudikatif.
Wakil rakyat yang menduduki posisi tersebut wajib mendengar dan mengusulkan isi hati nurani rakyat.
"Negara yang memiliki kedaulatan rakyat berarti rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara."
Indonesia sebagai Negara Berkedaulatan Rakyat
Pada mulanya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi.
Keanggotaan MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utusan Daerah, dan golongan menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen, "Keadulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."
Baca Juga: Bentuk dan Prinsip Kedaulatan yang Dimiliki Negara Indonesia
Dalam hal ini, MPR berhak memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, Pasal tersebut mengalami amandemen sehingga berbunyi, "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Dengan perubahan pasal tersebut, maka rakyatlah yang memiliki kedaulatan menurut Undang-Undang Dasar, sehingga pemilhan presiden dan wakil presiden dilakukan langsung oleh rakyat.
"Indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat diatur di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (2)."
Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila
Pada penerapannya, kedaulatan rakyat yang berlaku di negeri ini adalah kedaulatan yang berdasarkan Pancasila.
Ini artinya, konsep kedaulatan rakyat berpatokan pada sila-sila Pancasila, khususnya sila pertama dan sila keempat.
Kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila memiliki dua asas, yaitu asas kerakyatan dan musyawarah
1. Asas kerakyatan: Asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, berjiwa kerakyatan, menghayati kesadaran perjuangan, dan cita-cita bersama.
2. Asas musyawarah: Setiap kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat.
Nah, Adjarian, itulah penjelasan materi Indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Coba Jawab! |
Apa bentuk kedaulatan yang diterapkan di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR