Berikut hak dan kewajiban produsen sebagai pihak yang menghasilkan produk, di antaranya:
Hak Produsen
Produsen memiliki beberapa hak, di antaranya:
1. Hak untuk mendapatkan bayaran sesuai yang sudah disepakati.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan kurang baik konsumen.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam menyelesaikan hukum dengan konsumen.
4. Hak untuk melayani konsumen dengan baik dan jujur.
5. Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terbukti kerugian konsumen tidak disebabkan oleh barang atau jasa yang dijual.
Kewajiban Produsen
Produsen juga memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR