Dokter adalah tenaga medis yang bertugas melakukan praktik kedokteran seperti memeriksa, merawat, dan mengobati pasien.
Berikut hak dan kewajiban dokter menurut Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51.
Hak Dokter
1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.
2. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.
3. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
4. Menerima imbalan jasa.
5. Mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai rencana tindakan medis yang akan dilaksanakan.
6. Boleh meminta pendapat atau masukan dokter lain (second opinion).
7. Mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan.
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR